Patungan kurban sapi adalah dari tujuh orang. Unta pun demikian dari tujuh orang. Sedangkan kambing sama sekali tidak boleh dengan patungan.
Berikut lanjutan hadits Bulughul Marom tentang masalah kurban pada hadits no. 1363.
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).
Imam Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits di atas: “Bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu dan sahnya patungan dari tujuh orang untuk kurban unta dan sapi”.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu. Walau dalam masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di kalangan para ulama. Dalam madzhab Syafi’i, boleh patungan dalam penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun yang sunnah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 60.
2- Hadits ini pun menunjukkan bolehnya beda niat antara yang berkurban. Imam Nawawi berkata, “Boleh saja jika yang satu berkurban dengan niatan taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Yang satunya lagi berkurban dengan niatan qurbah dan yang lainnya hanya cari dagingnya. Dalil bolehnya adalah hadits ini.” (Idem)
3- Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijma’ yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 60. (Idem)
4- Unta boleh patungan dari tujuh orang, begitu pula sapi boleh dengan patungan tujuh orang. Baca selengkapnya mengenai Hukum Kurban Secara Kolektif.
5- Adapun hadits yang menyebutkan bahwa unta bisa untuk patungan sepuluh orang, maka dipahami terjadi saat sedikitnya unta dahulu. Dan saat itu harga satu unta setara dengan sepuluh kambing. Sedangkan hadits yang diangkat dalam bahasan ini menunjukkan secara tegas (shorih) bahwa unta mesti dengan patungan tujuh orang.
6- Berserikat dalam hal pahala, semisal shohibul qurban berserikat pahala dengan istri, anak dan keluarga yang masih hidup atau yang sudah mati, itu diperbolehkan walaupun sangat banyak yang berserikat dalam pahala tersebut. Karena karunia Allah begitu luas. Sebagaimana pula pernah dibahas dalam do’a penyembelihan disebutkan bahwa Nabi ketika menyembelih kurban berdo’a, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)“. Silakan merujuk dalam tulisan Do’a Ketika Menyembelih Kurban.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 301-302.
—
Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 21 Dzulqo’dah 1434 H
Artikel www.rumaysho.com
Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik
Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H